Senin, 04 Juli 2011

pengalaman menarik


PERJALANAN PANJANG KE DESA MAKMUR

Pada tanggal 29 juni 2011, pda hari rabu adalah sebuah peristiwa yang sangat mengesankan buat kami, sungguh kami tak menyangka akan mengisi pengajian isra’mi’raj di sebuah masjid besar di desa makmur kecamtan sebuku kabupaten nunukan.
Kami berengkat pada pukul 05.35 dari malino, kami menyebrangi kampong-kampung an gunung-gungung. Luarbisa takmenyangka bahwa di sebuah gunging dan di plosuk bukit terdapat sebuah kamoung yang kebanyakan dari mereka adalah suku asli dari kalimantn yaitu suku dayak. Di pertenganhan jalan kami tersesat, kami memasuki daerah loging atua bisa di sebut daerah hutang kelapa sawit yang luasnya sebatas mata memandang. Kami tersesat hingga sejauh kurang lebih 4 km, jadi kami harus putar balik. Jadi sejauh 4 km kami beru mendapatkan orang dan alhamduliilah orang tersebut bisa menunjuan arah kami,
Sampai di tujuan tepat pukul 08.45 di sebuah desa makmur kecamatan sebuku kabupatan nunukan. Kami langsung menuju masjid yang berada di desa tersebut. Dan ternyata kedatangan kami sudah di tunggu-tunggu. Kami mengisi krang lebih 30 menit dan berkat karunia Allah kami bisa mengisi pengajian tersebut.
Di desa tersebut kami bermalam, kami pulang pada pukul 13.15, dan kami juga tidak lupa untuk berkeliling di desa tersebut, desa tersebut terdiri dari 4 SP, dan masing-masing SP terdapat 30- 40 kepala keluarga. Kami heran dengan masyaakat di sana, kami merasa bahwa disana meupakan masyarakat transigrasi, merek semua bukan penduduk asli dan yang kami merasa haran manakala kami berkeliling kami mendapati penduduk asli betempat tingal jauh dengan keramaian atau mereka tinggal menjauhi perkampugan orang-oang pendatang.
Desa tersebut merupakan desa yang berbatasan langgung dengan malaisia, dan kami pun juga melewati pembatas tersebut, ternyata pembatas Negara bukan pakai pagar yang tinggi atau tembok yang menjulang tinggi dan kokoh tapi pembatas Negara kita dengan malaisia hanya sekedar potongan kayu ulin dengan ukuran kira-kira 1 meter dengan di tancapkan masing-masing jaraknya kurang lebih 3-4 meter dengan di batasi dengan kawat geruji.
Penduduk asli atau suku dayak, mereka masih betempat tinggal di daerah terpencil, bisa di dekat sungai atau didekat perairan atau mereka di hutan-hutan. Ketika kami pulang dari desa tersebut kami menjumpai papan tulisan dengan tulisanya “Rumah Adat Suku Dayak”. Anaehnya tulisan itu berada di tengah-tengah hutan yang lebat dan jalan yang menunjukan arah itu pun rasa-rasanya seperti bukan jalan manusia, tapi memeng betul di sana terdapat sebuah kampung yang masih di bilang sederhana sekali. Tapi ada juga yang sudah terbilang modern, mereka sudah banyak bergaul dengan masyarakat bahkan mereka boleh di bilang suku yang mirip dengan suku cina. Orangnya putih, bermata sipit dan majahnya ada kemiripan dengan orang cina.
Di samping itu juga kami mendapatan ada beberapa kampug di tengah-tengah hutan, yang kami ingat ada kampung bernama kinyi, lubis, dan kaimana. Sebenarnya masih banyak yang lain, Cuma itu yang kami ingat. kami sampai di pon-pes cabang malino sekitar pukul 17.30. itulah sekilas pengalaman kami semala 2 hari tinggal di malino.

PERJALANAN PEJUANG
Sudah sekitar 7 hari kami berada di kabubaten malino, atau tepatnya di pon-pes Hidayatullah cabang Malino. Kegiatan kami masih sekitar kerja bakti, baik memindah-mindahkan barang-barang sekolah yang masih tahap pembangunan, membuat rak-rak sepatu dan membuat lemari gantung, ini semua yang sedang kami lakukan sampai saat ini, sudah 7 hari kami tinggal masih seperti itu yang kami lakukan. Dan insyaAlah kami bersam seluruh santri di sini akan melaksanakan kerjabakti missal guna membongkar gedung TK yang lama, dan sekaligus menghadiri akiqah salah seorang warga desa ini, acara tersebut tepat pada hari Ahad tgl 03 Juli 2011.
Proses pembongkaran di dahului dengan melepaskan papan bawah atau papan yang menjadi laintai, biasa di sini itu jarang di jumpai lantainya pakai keramik atau dengan tanah meliankan semuanya menggunakan papan atau kayu. Kemudian setelah itu pelepasan atap atau gentengnya kemudian di lanjutkan dengan pembongkaran pondasi dan lain sebagainya
Kerja bakti selesai saat azan magrib berkumansdang, semua pekerjaan semuanya telah habis, kayu dan papan semuanya telah selesai di angkut oleh truk, kami semuanya membubuarkan diri kembali ke rumah masing-masing. Kerja yang di mulai pagi hari tepat pukul 09.00 setelah melakukan morning spirit (kordinasi dan informasi) beserta persiapan alat dan perjalanan menuju lokasi Alhamdulillah selesai juga.
Senin, 04 juli 2011 adalah hari dimana program puasa sunnah dan shalat tahajjud berjama’ah di malamnya, tapi pada hari ini progam yang di canangkan tidak berjalan untuk shalat malamnya, mungkin kami mengira kami semuanya dalam keadaan cape semua, dengan setamina yang telah dikuras habis dalam kerja bakti kemarin.

Problematika Rumah Tangga Dengan Istri Wanita Karir (Stadi Kasus Wanita PNS di Kelurahan Lamaru)


BAB I
A.   Latar Belakang Masalah
Allah SWT. menciptakan seorang suami adalah  pemimpin di dalam rumah, bagi istri dan anak-anaknya, karena Allah SWT. telah menjadikannya sebagai pemimpin dengan pertimbangan, karena dia telah diberi keutamaan oleh Allah dan karena suami yang memberi nafkah. Oleh karena itu, seorang suami mempunyai beberapa hak atas istrinya yang istri harus senantiasa  memelihara dan menunaikan[1]. Allah SWT. berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
“ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain ( wanita ), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dai harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih, adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh kerena Allah telah memelihara (mereka)”. (QS. an-Nisaa’:34)
    

Dalam ayat di atas Allah memberitahuakan bahwa seorang suami merupakan pemimpin bagi istrinya. Dengan demikian, seorang suami merupakan pemimpin, pembesar, penguasa dan hakim yang memberikan keputusan terhadapnya, Disamping itu juga suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan memberi nafkah kepada keluarganya, baik istri, anak, budak, atau orang yang berada di bawah tanggungannya[2].
Allah SWT. berfirman :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakean kepada para ibu dengan cara ma'ruf ” ( Qs.Al- Baqarah:233).
   Menjadi istri idaman butuh perjuangan yang sungguh–sungguh dan dukungan semua pihak. Menjadi istri  yang baik adalah sebuah cita– cita mulia  dan pekerjaan yang luhur sekaligus merupakan sebuah harapan yang tidak boleh diabaikan oleh setiap wanita. Karena dengan cara itulah generasi ummat bisa maju dan kaum muslimin mampu bangkit dari keterpurukannya.
Sebagai agama masyarakat, Islam dikenal merupakan jalan hidup yang sangat normatif, kerena Islam telah mengatur seluruh tata cara yang sesuai dengan kehendak Allah SWT. ajaran yang terdapat dalam Islam mancakup dan meliputi seluruh sisi dan sendi kehidupan manusia dari tata cara terkecil yang bersifat sangat pribadi hingga masalah terbesar dalam kehidupan, dari tata cara mendatangai tempat buang hajat hingga tata cara mengatur kehidupan bernegara.
Dalam salah satu sisi bagaimana Islam mengatur tentang kehidupan wanita, yang merupakan bagian dari laki-laki, jika kita berbicara seputar masalah wanita  maka kita akan berhadapan dengan khazanah yang bagaikan lautan tak bertepi, disatu sisi wanita adalah orang yang bertugas mengurus rumah tangga yang banyak menghabiskan energi, waktu dan tenaga namun kita tidak bisa manafikan peran wanita dalam pentas kehidupan.
            Seorang wanita hendaknya memahami bahwa apa yang diberikan oleh Allah SWT. adalah sesuatu yang paling baik baginya, selalu senyum dalam kondisi senang dan susah, tidak merasa rugi karena Islam datang untuk menjaga dan memelihara kemuliaan wanita muslimah, sedangkan  ciri khas seorang wanita muslimah adalah senantiasa menggantungkan hatinya kepada Allah SWT., itulah sebuah ketenangan dan ketentraman hatinya[3]  
Memahami seorang wanita tidak bisa bekerja sama dengan laki-laki dalam semua pekerjaan disebabkan tubuhnya lemah dan tidak mempunyai kekuatan fisik yang memadai separti yang dimiliki oleh laki-laki. Di samping itu masih banyak hal-hal yang tidak membolehkan seorang wanita melakukan aktifitas di luar, di antaranya:
1.              Kewajiban seorang wanita untuk berhijab sesuai dengan ketentuan syari'at
2.              Diharamkannya sufur yang dapat memancing timbulnya fitnah
3.  Diharamkan ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
4.              Diharamkan tabaruj serta menampakan perhiasan dan keindahan tubuh yang sering dilakukan oleh mayoritas wanita[4].
Apabila melihat realita hari ini, sungguh sesuatu yang menyedihkan dan memilukan dari perbuat oleh seorang wanita muslimah. Mereka lebih mementingkan
karir dari pada keluarganya. Mereka bebas mempertontonkan perhiasannya dan menampakan keindahan tubuh mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya, entah itu kemauannya sendiri atau karena dipaksa aturan dari atasan. Mereka asyik keluar rumah dengan bertabarruj (berselok dan memakai wangi-wangian), ikhithilaf (bercampur baur dengan laki-laki) baik di pabrik-pabrik, di kantor, di pasar, dan tempat-tempat lainnya[5].
Dalam  observasi awal di kantor kelurahan Lamaru penulis menemukan data dari jumlah 134 pegawai negeri sipil 40% adalah wanita, dengan berdomisili di setiap RT yang ada di kelurahan Lamaru dengan jumlah RT di kelurahan tersebut sejumlah 18 RT .[6]

Melihat fenomena itu, maka banyak pertanyaan  yang  timbul, diantaranya adalah hubungan kehidupan rumah tangga dengan istri yang bekerja di luar rumah, dan bagaimana pengaruh istri yang bekerja di luar rumah terhadap kehidupan rumah tangga.
Idealnya istri itu tetap dan tinggal di rumahnya, agar tugas dan perannya dapat berjalan dengan maksimal. Jika istri banyak beraktivitas di luar rumah maka harus ada yang dikorbankan. Sehingga akan banyak memunculkan pertanyaan, bagaimana dengan pendidikan anak, dengan mengurus rumah, dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan rumah tangga yang istrinya bekerja sebagai wanita karir, yang mengharuskan dia meninggalkan rumahnya di pagi hari, sementara ia harus mengurus rumah tangganya.[7]
 Seperti halnya yang dituturkan salah seorang ibu rumah tangga di RT 014 kelurahan Lamaru yaitu ibu Siti Nurjannah, SPI guru SMK 05 kelurahan Lamaru :”Rumah tangga pasti akan ada pasang surut problematika didalamnya, bukan hanya bagi meraka yang beraktivitas di luar rumah saja, tapi rumah tangga yang istrinya sehari penuh di rumah saja pasti akan ada problem didalamnya. Jadi tinggal bagai mana seorang istri pintar-pintar membagai waktu untuk keluarga dan untuk karirnya.[8]


Melihat alasan-alasan yang mendasar tersebut bahwa Islam sangat menjaga hubungan  keharmonisan keluarga dan  menjaga hak dan kewajiban antara suami dan istri. Dalam kelaurga memang ada suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh suami dan istri yaitu untuk memikul kewajiban yang  luhur  untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi masyarakat serta menjaga keutuhan keluarga.[9]
Melihat ralita di lapangan dan adanya  kesenjangan di atas maka  penulis tertarik untuk mengadakan sebuah penelitian yang hasilnya akan penulis tuangkan dalam sebuah skripsi dengan judul : “PROBLEMATIKA RUMAH TANGGA DENGAN ISTRI WANITA KARIR “ ( Studi Kasus Pasangan Rumah Tangga Pekerja Negeri Sipil di kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur ).
B.  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis merumuskan masalah dari penelitian ini adalah :
1.    Bagaimana kehidupan rumah tangga yang istrinya bekerja sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Balikpapan Timur”
2.    Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri sebagai wanita karir di kecamatan Balikpapan Timur.


C.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian sesuai dengan perumusan masalah adalah untuk mengetahui :
1.    Mengetahui gambaran rumah tanga yang istrinya bekerja menjadi pekerja negeri sipil (PNS)
3.    Mengetahui tinjauan hukum Islam tentang istri sebagai wanita karir di kecamatan Balikpapan Timur.
D.  Sinifikasi Penelitian
Adapun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut diatas yang kemudian dijadikan sebagai dasar pengetahuan tentang wanita muslimah yang bekerja diluar rumah.
2.    Menjadi salah satu sumber informasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu syari’at yang ada hubungannya dengan jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah.
3.    Memberikan informasi kepada umat Islam tentang aturan Allah terhadap  wanita muslimah yang bekerja diluar rumah.
4.    Dapat dijadikan rujukan untuk penelitian berikutnya.
5.    Sebagai bahan kepustakaan STIS Hidayatullah Balikpapan.
E.   Definisi Operasional
Untuk menghindari kesalahan yang mungkin timbul dalam memahami penelitian ini dan supaya lebih terarah, maka perlu diberikan definisi operasional  sebagai berikut:
1.    Problematika         : Sesuatu yang masih menimbulkan perdebatan, sesuatu yang menimbulkan permasalahan yang harus dipecahkan.[10] Namun yang penulis maksud adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyebab adanya konflik atau masalah dalam keluarga, yang diakibatkan oleh istri yang bekerja di luar rumah.
2.    Rumah Tangga       : Ikatan antara laki-laki dan perempuan yang sah secara hukum melalui jalan pernikahan, yang terjalinnya hubungan keluarga di antara keduanya  dalam  rangka menjalankan perintah agama.[11] Adapun yang penulis maksud adalah rumah tangga dengan istri sebagai wanita karir yang bekerja menjadi Pekerja Negeri Sipil (PNS), itulah yang akan menjadi obyek penelitian bagi penulis.


3.    Wanita Karir         : Wanita yang bekerja, wanita yang melakukan aktifitas sesuatu, atau wanita yang keluar rumah untuk bekerja. Wanita yang mempunyai jabatan yang ada harapannya untuk naik ke jenjang lebih tinggi.[12]
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud bekerja adalah aktivitas untuk melakukan sesuatu.[13] Namun yang dimaksud oleh peneliti bekerja adalah aktivitas yang dilakukan oleh wanita yang menjadi subjek penelitian yaitu Wanita Karir Pekerja Negri Sipil (PNS) di kelurahan Lamaru, kecamatan Balikpapan Timur.
F.   Kajian Pustaka
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau bisa desebut dengan field research. Secara tidak langsung penulis dituntut untuk meneliti obyek penelitian yang dapat memberikan informasi mengenai rumah tangga yang istri sebagai wanita karir.
Pada dasarnya, wanita tidak diperbolehkan untuk keluar rumah karena adanya dalil al-Qur’an yang memerintahkan untuk tinggal di rumah, hal itu merupakan unsur penjagaan terhadap dirinya dari bahaya yang akan timbul.
Allah SWT. berfirman,
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( z`ôJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# šúüÏ?#uäur no4qŸ2¨9$# z`÷èÏÛr&ur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 $yJ¯RÎ) ߃̍ムª!$# |=ÏdõãÏ9 ãNà6Ztã }§ô_Íh9$# Ÿ@÷dr& ÏMøt7ø9$# ö/ä.tÎdgsÜãƒur #ZŽÎgôÜs? ÇÌÌÈ  
             Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. an-Nisa : 33)
Secara bahasa, makna dari kata waqara-yaqaru yang terdapat pada ayat di atas adalah bermakna berat dan menetap. Namum, bukanlah dari pernyataan itu bahwa mereka harus tinggal dan menetap selama di rumah dan tidak keluar sama sekali. Tetapi yang dimaksud adalah isyarat bahwa rumah mereka adalah pondasi pokok dan utama bagi kehidupan mereka.[14]
Menurut Asy-Syaukani, “Sesungguhnya maksud ayat diatas adalah memerintahkan kepada mereka (para wanita) agar tinggal dan menetap di dalam rumah, dan bukankah ia (wanita) sebagai penyejuk pandangan?”[15]
Seorang ilmuan berkebangsaan Inggris, Samuel Simels, yang pernah mengatakan secara jujur :”Sungguhnya sistem yang mengatur supanya wanita sibuk bekerja di industri-industri, sakalipun hal itu menjanjikan kesejahteraan, namun ia juga berakibat dapat merobohkan mahligai rumah tangga. Karena sistem ini menyerang langsung pada rangkaiannya, merobohkan sendi-sendi keluarga, mengoyak-ngoyak berbagai ikatan sosial, dan merampas istri dari suaminya dan anak-anak dari kaum keratnya”.[16]
Sedangkan menurut Abul A’la Al-Maududi berkata, “Di antara implikasi yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis adalah wanita menjadi penghambat bagi suaminya, anak-anak menjadi beban ayahnya, orang-orang menjadi individualisme, hanya memerintahkan dirinya sendiri dan tidak mempedulikan orang lain. Kondisi perekonomian menuntut setiap orang di masyarakat baik kaum wanita gadis, para janda, dan wanita yatim mereka harus keluar untuk mencari pekerjaan”.[17]
Dari bebarapa pendapat yang penulis sebutkan di atas, setidaknya dapat memberi gambaran atau titik terang masalah ini untuk mengkaji lebih lanjut dan mendalam.
Sebelumnya telah ada skripsi yang membahas tentang problematika rumah tangga, yaitu skripsi yang ditulis oleh saudara Charles Yusuf  pada tahun ajaran 2008 M/1429 H yang berjudul Problematika Rumah Tangga  Yang Istrinya Bekerja Di Luar Rumah (Studi Kasus Rumah Tangga Dokter & Bidan Puskesmas di Kecamatan Balikpapan Timur).[18] Akan tetapi penelitian ini hanya meneliti rumah tangga dokter dan bidan puskesmas yang sebenarnya masih banyak pekerjaan yang di lakukan oleh seorang wanita di luar rumah.

Kaitannya dengan penelitian ini belum ada yang mengadakan penelitian tentang wanita karir yang bekerja sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS). Tentu berbeda dengan penelitian sebelumnya, karena penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian tersebut dengan mengambil obyek penelitian seorang wanita yang bekerja menjadi Pekerja Negeri Sipil. Maka karena alasan itulah penulis mengangkat judul, Problematika Rumah Tangga Dengan Istri Wanita Karir (Studi Kasus Pasangan Rumah Tangga Pekerja Negeri Sipil di kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur ).
G.  Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi  terdiri dari enam bab dengan sistimatika penulisan sebagai berikut :
Bab I, pendahuluan yang terdiri dari  Latar belakang masalah, Rumusan Masalah, Definisi Operasional, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian,   dan Sistimatika Penulisan.
Bab II, ketentuan tentang variasi kehidupan rumah tangga, yang meliputi pengertian rumah tangga, dasar hukum berumah tangga, tujuan berumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dalam hidup berumah tangga, kedudukan dan peran istri dalam berumah tangga, dan faktor penyebab variasi dalam dalam kehidupan berumah tangga.
Bab III, metode penelitian yang didalamnya mencakup jenis penelitian, sifat dan lokasi, data dan sumber, tehnik pengumpulan data, tehnik pengolahan data dan analisis data, dan tahapan penelitian.
Bab IV, penyajian hasil penelitian yang meliputi  diskripsi dari kasus perkasus  kehidupan rumah tangga pasangan  muslim yang istrinya bekerja di luar rumah sebagai Pekerja Negri Sipil (PNS) di kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur, dan faktor yang mempengaruhi membuat bervariasi kehidupan rumah tangganya.
Bab V, menjelaskan tentang analisis data kehidupan Rumah tangga wanita karir yang bekerja sebagai Pekerja Negeri Sipil di kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur
Bab VI, merupakan bab penutup, pada bab ini penulis menggunakan kesimpulan umum dari sekripsi ini. Hal ini dimaksudkan sebagai penegas jawaban atas permasalahan yang telah dikemukakan, di samping itu penulis juga mengemukakan saran-saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti selanjutnya.





BAB III
A. Jenis, Sifat, dan Lokasi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelelitan lapangan adalah mengadakan penelitian secara terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian.[19]
2.    Sifat Penelitian
Sifat dari penelitian ini adalah studi kasus, yaitu pasangan rumah tangga yang istrinya bekerja sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS).
3.    Lokasi Penelitian
Lokasi yang dijadikan sebagai tempat penelitian ini adalah  kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur, dengan pertimbangan bahwa pendapatan masyarakatnya majemuk dengan ditandai dengan jenis pekerjaannya berbeda-beda dan salah satunya adalah Pekerja Negeri Sipil (PNS).




B.  Subyek dan Obyek penelitian
1. Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah rumah tangga yang istrinya bekerja sebagi Pekerja Negeri Sipil kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur kota Balikpapan
2.  Obyek Penelitian
Obyek penelitian ini adalah problematika rumah tangga dengan istri wanita karir
C.  Data dan Sumber Data
1.    Data
Suharsimi Artikunto (2002) menerangkan bahwa yang dimaksud data adalah hasil pencatatan, baik yang berupa fakta ataupun angka.[20] Data yang digali dalam penelitian ini adalah data tentang problematika kehidupan rumah tangga dengan istri sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS) di kelurahan Lamaru wilayah Balikpapan Timur Kota Balikpapan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
2.    Sumber Data
Sumber Data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari problematika rumah tangga dengan istri wanita karir sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS).
D. Tehnik pengumpulan data
     Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam  penelitian ini adalah[21]
1.    Pengamatan, berupa studi yang disengaja dilaksanakan secara sistematis terhadap gejala psikis dan fenomena sosial dengan jalan observasi dan pencatatan.
2.    Wawancara, komunikasi langsung yang berupa tanya-jawab antara penulis dengan yang diwawancarai secara sistimatis berdasarkan permasalahan dan tujuan penelitian.
3.    Kuisioner, komunikasi tak langsung yang berupa angket, daftar pertanyaan yang diisi berupa laporan tentang diri-sendiri, setidaknya berdasarkan pada pengetahuan atau keyakinan pribadi subjek.
4.    Dokumenter ialah dengan mempelajari dokumen, catatan data historis, dokumen keluarga, pribadi, kelompok masyarakat, dan lembaga.
E. Pengelolahan Data dan Analisis data
1.    Pengolahan dan Analisis Data
     Dalam pengolahan data penulisan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a.  Klasifikasi data, yakni mengelompokan data-data sesuai dengan jenisnya masing-masing.
b.  Interpretasi data, yani menafsirkan data tentang pengaruh wanita karir terhadap problematika rumah tangga.
c.  Editing data, yaitu melakukan pengecekan atau seleksi terhadap data yang telah diperoleh.   
2.    Analisis Data
Analisis data adalah menguraikan satuan besar menjadi satuan kecil atau mengubah serakan satuan kecil tak bermakna menjadi satuan kecil dalam klaser.[22] Data yang terkumpul disajikan dalam bentuk uraian-uraian secara deskriptif, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan ketentuan umum yang bersangkutan dengan pengaruh anita karir terhadap problematika rumah tangga sesuai dengan landasan teori paada bab 2.
F. Prosedur Penelitian
Balam proses penelitian dan penyusunan skrisi ini, penulis menggunakan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.Tahapan Perencana
a.  Melakukan obserfasi kelapangan untuk memperoleh informasi yang akan diteliti yang selanjutnya tertuang dalam bentuk desain proposal skripsi yang kemudian dikonsultasikan dengan dosen penasehat.
b.  Mengajukan desain proposal penelitian ke biro skripsi Syari'ah Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Hidayatullah untuk mendapatkan persetujuan.
2. Tahap Persiapan
a.  Melaksanakan Seminar desain proposal penelitian yang telah disetujui.
b.  Melengkapi persyaratan administratif di lapangan.
3. Tahap Pelaksanaan
a.  Mengumpulkan data dari subjek penelitian dengan maksud melaksanakan wawancara.
b.  Mengelola dan menganalisis data tentang pengaruh wanita karir terhadap problematika rumah tangga yang telah di peroleh dan menguraikannya dalam bentuk laporan penelitian skripsi yang dikonsultakan dengan dosen.
4. Tahap Penyusunan Laporan
a.     Meninjau ulang laporan skripsi serta mengadakan perbaikan yang telah dikoreksi dosen pemimbing dan meminta persetujuan pemimbing untuk mengajukan kepada tim penguji skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Hidayatullah Balikpapan.
b.     Memperbanyak naskah skripsi yng telah diperbaiki dan disetujui dosen pembimbing dan Ketua STIS Hidayatullah Balikpapan untuk di munaqosah Sidang Tim Penguji skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Hidayatullah Balikpapan.


[1]Al-Hilali Syakhi Salim bin ‘Ied, Syarah Riyadhush Shalihin, (Pustaka Imam Asy-Syafi’I Jakarta Cetakan IV Ramadhan 1424 H / November 2003 M) h. 643
[2] Ibid., h. 643
[3] Anshorullah, Wanita Karir dalam pandangan Islam ( Klaten Utara : CV. Mitra Media Pusaka, 16 Djulhijjah 1431H/03 Desember 2009 M ) h. 2
[4] Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Hak & Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah (Jakarta : Pusaka Imam asy-Syafi’I, Jumadil Akhir 1426 H/ Juni 2005 M) h.150
[5] Anshorullah, Wanita Karir dalam pandangan Islam … h. 4
[6] Observasi Awal, Tgl. 07 April 2011 di Kantor Kekelurahan Lamaru.
[7] Ismail Anhory, Pengaruh Wanita Karir terhadap keharmonisan rumah tangga (Prepus sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah) h.3
[8] Interview Awal, Tgl 27 April 2011 di rumah Ibu Siti Nurjannah RT. 014 Kelurahan Lamaru.
[9] Charles Yusuf, problematika rumah tangga yang istrinya  bekerja di luar rumah  (Sekripsi tahun 2007/2008) h. 7
[10] Pusat Bahasa, Departemen bahasa (Balaipustaka jakarta 2001) h. 849
[11] Tim Prima Pena,  Kamus Besar Bahasa Indonesia (Gita Media Press ) h. 124
[12] Ibid., h. 338
[13] Ibid., h. 331
[14] Sayyid Qutbh, Tafsir Fi zhilalil Qur’an jilid 9  (Gema insani press ) h. 262
[15] Anshorullah, Wanita Karir dalam pandangan Islam (Klaten Utara : CV. Mitra Media Pusaka, 16 Djulhijjah 1431H/03 Desember 2009 M ) h. 65
[16] Ibid., h. 44
[17] Ibid., h. 43
[18]  Charles Yusuf, problematika rumah tangga yang istrinya  bekerja di luar rumah (Sekripsi tahun 2007/2008) h. 5

[19] Ibid., h. 16

[20] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Pratek (Rineka Jakrta tahun 2002) h. 96

[21] Abdul Mutholib, Metode Penelitian Pendidikan Islam (Antasari Pres:Banjarmasin, 2006) h. 66

[22] Ibid., h.40